Nervi belli pecuniaSocial alcoholPEOPLE @ JAZZ:RE:FOUNDPEOPLE @ JAZZ:RE:FOUNDPEOPLE @ JAZZ:RE:FOUNDPEOPLE @ JAZZ:RE:FOUNDPEOPLE @ JAZZ:RE:FOUND

BPB_lalu

bpb

[1977:] Siang hari itu saat saya sibuk sendiri dirumah menata peralatan stereo set Nakamichi kebanggaan saya dengan settingan power Marantz / EQ Soundcraft 16 band Stereo dan speaker KLH2+module analog bass computer yang tingkat tehnologinya untuk jaman itu sudah tergolong ‘wah’

Muncul diruangan saya Chrisye sambil seperti biasanya cengar-cengir dan bersendau gurau dan juga seperti biasa :”peace man..” sambil telunjuk dua jarinya diangkat keatas .

[selanjutnya disini]

Popularity: 100% [?]

Your IP Address is:
38.103.63.60

About the Author

jsop

Bukan jurnalis bukan pejabat bukan juga politikus apalagi tentara.... wong cuman seniman . Ibarat sebuah cermin , cermin bagi elok rupa maupun cermin bagi buruk rupa . Jangan membaca tulisan seniman bila tampilan buruk rupa anda enggan dibaca.

25 Responses to “ BPB_lalu ”

  1. Wah, seru juga proses pembuatan album ini. Pertama kali dengar album ini sewaktu kakak saya beli kasetnya.

    terimakasih ranti , salam kenal ya..[jsop]

  2. Nah … cerita proses kreatif semacam begini yang kita tunggu-tunggu Mas ! Memang sayangnya nggak happy ending.
    Saya kira artikel ini bisa menjadi ‘buku putih kecil’ mengenai BPB 1977, dan bisa menjadi bahan pelajaran berharga untuk (yang dalam hati kecilnya merasa) musisi jaman sekarang. Baik dalam proses kreatifnya maupun dalam proses sosialnya.

    Untuk saya Mas, tetap sangat terasa bedanya musik yang datang dari hati vs musik yang datang dari ‘template’ :(.
    Sangat susah mencari bandingan beberapa karya tua semacam BPB, Gypsy, Titik Api-nya Kang Harry Roesli, dan beberapa album Pak Idris Sardi di masa sekarang ini.

    kerja kreatifnya sih happy ending mas , implikasi sosialnya yang enggak.hehe (orang Indonesia dimana-mana masih sama saja)

  3. Mas,

    Saya sangat senang dengan adanya cerita tentang proses kerja album BPB, btw juga turut bersedih neh, hik! ternyata dibalik sukses album release nya ada cerita yg kurang sreg bagi mas JSOP.
    dan saya juga setuju 100% dengan kalimat ini “…Biarlah yang bukan rejeki saya memang tidak harus sampai ke tangan saya…” karena rejeki itu bukan cuma diukur dari indikator materi tetapi tanpa kita sadari bisa berwujud yg lain, misalnya kesehatan atau apresiasi dari orang lain de el el. (benar gak ya ngomong nya!)

    oya, kalau sekarang dengan canggihnya dunia rekaman kalau boleh tau sekarang ini mas JSOP masih cara manual opo pake’ sopwer yg canggih2 itu mas.

    salam en jangan berhenti berkarya, kek…kek…ke…

    - Ade’ Ns -

    saya bertahan dengan system analog (manual) hingga tahun 2004 yang lalu , setelah itu nggak sanggup lagi dan harus menerima kenyataan/keniscayaan jaman . Karena system analog tersebut tergolong barang ‘vintage’ yang biaya operasional serta perawatannya tinggi sekali . Harus orang yang super kaya yang mampu merawatnya .

    Walaupun hasil kualitas system digital masih belum memadai namun tools untuk mempermudah pelaksanaan bekerja sungguh sangat membantu . Dan relatif cukup murah lagi..hehe semua orang bisa bikin studio-studio’an dirumahnya sendiri-sendiri .

  4. Perlu saya tambahkan penjelasan saya tentang “implikasi sosial” yang saya maksudkan diatas .

    Bahwa kalimat-kalimat tersebut sama sekali tidak dilandasi oleh perasaan tendensius atau curiga kepada pribadi-pribadi tertentu secara personal.

    Namun lebih kepada “penataan sebuah sistem” bagi meletakkan berbagai macam aturan-aturan yang kemudian harusnya dituangkan dalam hukum dan undang-undang hak cipta yang dapat diterjemahkan serta dipahami sebagai “hukum” yang berlaku secara Internasional .

    Disaat sebuah karya seperti Badai Pasti Berlalu dilahirkan , sistem hukum dan berbagai aturan-aturan diatas yang seharusnya melengkapi nota tertulis dalam sebuah perjanjian sepertinya tak tertuangkan dan tak tercantum . Karena itulah kemudian lahir berbagai konsekwensi-konsekwensi sosial seperti yang saya alami sekarang .

    Saya adalah salah satu ‘martir’ dari akibat serta konsekwensi tersebut hehe… Namun saya bisa menerima dengan sepenuh hati serta sangat memahami kondisi tersebut.

    Dan bila sampai hari ini masih juga belum ada perbaikan yang seharusnya bisa dilakukan bagi hal-hal yang menyangkut persoalan hak cipta tersebut , maka saya melihatnya hanya sebagai sebuah “kehendak” yang masih dianggap belum perlu dilakukan .

    Yang pasti semenjak saat itu hingga hari ini , saya tak ingin kehilangan ‘teman’ hanya karena masalah sistem yang tidak sempurna serta salah tersebut .

    Terimakasih.

  5. hi jsop,

    wah wah saya gak nyangka kalo om jsop ini seorang pemusik tulen :) ajarin main gitar dong :)

    btw, salam kenal balik, okay?

  6. hehe emang ada pemusik nggak tulen gitu?

  7. Duh..begitu banyak yg tak terungkap di bukunya Chrisye (biografi).
    Dan kalimat terakhir sampeyan itu lho…”saya tak ingin kehilangan ‘teman’ hanya karena masalah sistem yang tidak sempurna serta salah tersebut “.
    Ah Mas…aku nganti mrebes mili. Pikiran sampeyan koq jernih amat sih…?

  8. Saya sendiri belum pernah baca bukunya mas , tapi yang pasti buku tersebut lahir dari berbagai kondisi yang serba mepet berpacu dengan waktu . Mengingat kondisi kesehatannya saat itu.

    Kami dulu bersahabat dalam artian ’sahabat’ yang sesungguhnya.Karena kebetulan kami merintis jalur pop juga relatif berdua , bahkan saat itu dalam pergaulan diluar aktivitas musikpun kemana mana kami juga selalu bersama (pergaulan sejak LCLR)

    Kami mulai jarang bergaul lagi semenjak masing-masing menikah dan berumah-tangga. (1982 dan seterusnya) Banyak orang yang nggak tau dipikir kami saling salah duga hehe.. Padahal sebetulnya hanya kami yang tau semua rahasia diantara saya berdua . Karena itu pula masalah BPB tidak menjadikan saya berhadap-hadapan kepentingan .

    Sebab tanpa ada orang yang tau , saya sudah pernah mendiskusikannya . Dia tau bagaimana perasaan saya…namun tak kuasa berbuat apa .

    Mas , seperti kata orang-orang tua hidup itu bagai roda yang berputar . Saat kita berada dipucuk teratas ..tak ada jalan lain selain harus turun kebawah . Demikian pula saat kita dilantai dasar …, hanya ada pintu bagi jalan yang menuju ketingkat diatasnya bukan?

    Yang repot kalau orang hanya tau bahwa hidup adalah urusan diatas semata , atau bahkan pasrah merasa harus dibawah selamanya ..hehe . Orang yang dikaruniai usia seperti apa yang kita rasakan sekarang ini apalagi bila sehat jasmani rohani…sungguh “berkah” luar biasa yang harus disyukuri .

    Kita serasa terbebas dari permainan roda yang berputar-putar tadi . Itu intinya :)

  9. Kembali tentang BPB, saya ingin sedikit tanya Mas…
    Saat BPB dibuat, perasaan2 apa yg ada dibenak anda bertiga saat itu, apakah :
    1. Sekedar mencari pengalaman baru bikin soundtrack film
    2. Ingin melakukan edukasi selera ke masyarakat.
    3. Ndak mikir macem2 … pokoknya mengalir begitu saja

    Posting sampeyan diatas itu sungguh menarik Mas…tulisan yg dibuat apa adanya, ndak pake pupur, ndak keminter…..dan sampeyan kempit puluhan tahun…!

  10. Ya tiga-tiganya mas , semuanya terakumulasi menjadi manifestasi dari obsesi remaja sebagaimana layaknya .
    Alhamdullilah semangat anak muda pada saat itu mampu untuk tidak di gerecokin oleh semangat jualannya pedagang yang hanya mikir bagaimana caranya supaya cepet untung .

    Saya justru ingin tau lebih jauh tentang pandangan masyarakat pada umumnya .

    1. Seperti apa sih masyarakat kita memahami BPB dari sisi hak cipta , apakah ada perasaan ke ingin tahuan lebih jauh atau masa bodoh?

    2. Seperti apa masyarakat kita mengapresiasi BPB , karena lagu , karena penyanyi atau karena penciptanya .

    Dari dua jawaban atas pertanyaan saya tersebut , barulah saya bisa menilai lebih obyektif (walaupun tidak bisa 100%) apakah sikap saya selama ini cukup proporsional atau bahkan salah .

  11. Mas, soal hak cipta ini memang cukup kompleks. Ada banyak madzhab di sana. Pedagang mengambil aliran tertentu. Mas Yockie juga tertentu. Saya juga beda lagi (saya lebih ke arah open source, creative common, free … - jangan salah, di aliran ini bukannya tidak ada penghargaan terhadap pencipta lho).

    Sayangnya tidak banyak orang yang menekuni bidang ini. :( repotnya lagi, kalau diskusi, masing-masing sudah menggunakan kuda-kuda masing-masing. Padahal seharusnya yang namanya diskusi, dialog, bukan begitu.

    Ah … ruwet :)

  12. soal hak cipta, saya pikir idealnya memang publishing berhak mo release dalam bentuk apapun, tp kalo di negeri ini saya ndak yakin sistem publishing yang diterapkan. mereka kurang menghargai para musisi yang masih punya hak atas karyanya. saya sempet kaget bpb direlease oleh label lain, karena idealnya, ada perhitungan antar-label, dan pastinya nyampe juga matematikanya ke original artists.

    makanya dari awal saya apatis sama sistem yang ada, karena banyak ketidakjelasan. jadi gimana ya, bukan bermaksud masa bodoh, tp mo teriak2 ampe serek juga mentok. :sad:

    saya memandang bpb ini sebagai sebuah masterpiece dan otomatis saya selalu mencari tau siapa dibelakang layar sebuah masterpiece. dan seringnya, saya mencari tau dulu orang dibelakang layarnya siapa, baru dengerin karyanya… terbukti banyak memuaskan kalo udah tau siapa yang dibelakang layar. :smile:

    mas Dino , nanti akan saya muat disini sebuah artilkel tentang HAKI.

    nah disini nih Page HUKUM artikel #2

  13. hehe emang ada pemusik nggak tulen gitu?

    ya iyalaaaaah :D contohnya yach “pemusik gak tulen” :D (gak nyambung)

  14. mas Bud, kompleks , ruwet dan banyak masdzhab nya seperti anda katakan disebabkan karena kita nggak jelas mau kemana dan mau jadi apa .

    Sebab maszdhab hukum internasionalnya sudah jelas dan sudah ada untuk melindungi karya intelektual tersebut. Dan madzhab internasional itu tidak bermacam-macam , namun cukup semacam hehe..masalahnya kita sendiri yang meng-interprestasikan-nya menjadi bermacam-macam . Lalu bingung sendiri…dan berkelahi sendiri .

  15. Gak Berusaha Diselesaikan Pak Dokter? Gimana2 Pak Dokter kan juga salah satu “Otak” dibalik Keluarnya masterpiece itu, apalagi Di majalah Rolling Stone BPB merupakan Peringkat 1 album terbaik. Belum baca sih, jadi gak tau apakah nama Pak Dokter termasuk Didalam Keluarnya album itu apa gak.

    Ato ada pertimbangan lain Pak Dokter? APakah sejarah masterpiece itu akan “dikaburkan” seperti sejarah negara kita? hanya Pak Dokter yg bisa jawab.. :sad:

  16. hehe..Pertimbangan saya? ada ..

    “Untuk pembelajaran diluar bangku pendidikan akademisi”

    Baca artikel #2 semoga bisa menambah pemahaman kita agar nggak main tabrak kiri tabrak kanan senggol tengah… seruduk bawah.. pencet dari atas… “jeebbreeet..!”….gepeng dah.. , persis politik negara kita , miskin sopan santun dan etika .

  17. Ya ya… karena kebesaran jiwa lah makanya pak Dokter gak mau “ribut2″. Saya juga pernah kok ditinggalkan seperti itu, dalam keadaan yg mana kita butuh support kita malah ditinggalkan. Memang berat tapi The Show must go on :lol:

    dulu saya pengen bisa berjiwa besar ..ternyata kebesaran itu nggak enak .. jadi malah terasa kedodoran .. yang enak itu ternyata kalau “pas” , hehe..

  18. mas Yockie, berikut ini adalah pemahaman saya setelah bergaul dengan orang hukum yang menekuni HaKI. Maaf kalau pemahaman saya salah.

    Sebetulnya ada dua aliran utama dalam HaKI; moral rights vs economic rights. Kalau misalnya saya membeli lukisan Monalisa. Bolehkah saya tambahkan gincu di bibirnya atau bedak di pipinya? Ingat, saya sudah membeli lukisan itu. Lukisan itu adalah punya saya. Boleh atau tidak?

    Untuk aliran yang moral rights, jawabannya adalah tidak boleh. Artinya lukisan itu merupakan karya Leonardo da Vinci. Dia harus tetap apa adanya. Meskipun lukisan itu setelah saya miliki, saya tidak memiliki hak untuk mengubahnya. Pendapat ini umumnya dianut di Eropa.

    Sementara itu penganut economic rights lain lagi. Selama saya sudah membayar sesuai dengan yang diminta, maka suka-suka saya dengan barang yang sudah saya miliki. Jadi gambar Monalisa itu mau saya tambahkan kumis kek, terserah. Mau saya kasih topi baja juga boleh. Itu adalah hak saya.

    Indonesia mau menganut yang mana? He he he … silahkan ditebak.

  19. Mas Bud yang saya hormati,

    Pelaksanaan hukum di negeri ini masih compang camping apalagi kalau menyangkut HaKI , nggak ada satu orangpun ahli hukum Indonesia yang bisa menelusuri hingga menemukan cara yang adil sesuai hakekat hukum yang harus adil bagi negara itu sendiri . sebab apa?

    Sebab Undang-Undang nya sendiri memang masih bolong-bolong . Saya berani menjamin bahwa semua kesepakatan legal atau kontrak yang dilakukan dinegeri ini “cacat” . Atau unconsionable alias void . sebab apa?

    dibawah ini saya tulis pendapat Lia (dia adalah seorang lawyer dan anggauta ASCAP selain sebagai peneliti di CSIS yang kebetulan juga istrinya James F Sundah si lilin-lilin cilik itu)

    “Kontrak yang unequal bargaining power , apalagi dibawah tekanan . (minimum contact arising out of license)
    standarnya pakai kasus MA AS thn 2004 , grokster vs. mgm mengenai liability berantai”

    ~
    sebagai referensi bacaan :

    http://en.wikipedia.org/wiki/Unconscionability
    http://www.copyright.gov/docs/mgm/index.html

    Dan untuk kasus hak intelektual musik/lagu dengan lukisan juga dua hal yang nggak sama hukumnya .

    Pada intinya memang terpulang lagi sama moralias kita sebagai masyarakat beradab , sambil menyusun pelan-pelan cara yang lebih baik sekaligus juga menyikapinya dengan perilaku yang lebih terhormat . gitu kan mas?

  20. Trima kasih artikelnya mas, nanti malem coba saya baca2…

    Sejauh yang saya tau, memang hak intelektual musik tidak bisa disamakan dengan lukisan seperti contoh Pak Budi *nyuwun sewu*, dalam musik lebih condong ke economic rights. Saya coba ambil contoh, ketika Universal group membeli semua katalog BMG publishing (sepertinya beli putus) 2 thn kebelakang, otomatis semua artis dibawah BMG publishing bisa direlease ulang sama Universal, bahkan dibikin remix, metal, punk dll pun suka2 Universal.Yang mungkin lebih transparan adalah perhitungan royalti ke artis2 tersebut, pengaturannya yang udah baku dan terlaksana dengan cukup baik, karena memang budayanya sudah tertanam begitu. Budaya kita sudah ke arah sana kah? Kejujuran kadang berbanding terbalik kalo berkaitan sama ekonomi.

    Katanya, ASCAP juga masih kena kritik soal kepastian penghitungan royalti. Mungkin mbak Lia punya info lebih lanjut soal mekanisme ASCAP.

  21. Kalau menurut saya, pendekatan yang dilakukan Pak Budi sudah betul.
    HAKI itu mengatur semua hasil karya intelektual, bukan hanya seni (seni rupa, suara, tari,dsb) tapi juga hasil penemuan, sains dll. Mestinya HAKI bisa melingkupi semua hasil intelektual tersebut tanpa memilah-milah karyanya. Dan tujuan HAKI semestinya adalah untuk memberikan pengakuan / penghargaan atas hasil jerih payah yang dilakukan oleh orang (atau sekumpulan orang) yang mengeluarkan karya intelektual. Salah satu efek dari HAKI adalah royalti. Hampir semua karya intelektual memiliki nilai ekonomi, manakala hasil karya tersebut sudah memasuki proses industri. Contohnya, lagu bila dijadikan album, lukisan bila dijual, batik, tempe, dll, bila sudah masuk proses industri maka karya intelektual tersebut memiliki nilai ekonomi. Dari sinilah munculnya royalti dan seterusnya.
    Permasalah HAKI sebenarnya cukup luas, dan bisa menimbulkan banyak penafsiran, tergantung dari perspektif kita. Dan inilah perspektif saya, nyuwun sewu bila kurang berkenan.

    Salam,

  22. koq sy nangkepnya mas jsop ini sedang menjelaskan posisi hukum atas HaKI dalam konteks musik dan lagu2 beliau. Apakah mas JSOP mau melebar masuk wilayah lainnya? Memang semuanya juga dilindungi HaKI..sih.

    Tapi konteks HaKI disini/dalam topik ini mengenai lagu2 beliau kan? gitu kan mas..?

    just my 2 cent

  23. Tentu saja musik dan lagu bisa lain. Rejin dari HaKI kan luas. Ada copyright, patent, trademark, trade secrets, ada yang terkait dengan indikasi geografis, dan seterusnya. Bahkan bidang keahlian saya, IC layout, punya sendiri - yang kalau di Indonesiakan menjadi “tata letak sirkuit terpadu”. Saya tidak yakin banyak yang menguasai hal ini di Indonesia :) [IC designer di Indonesia tidak banyak. hi hi hi.]

    Yang saya utarakan sebelumnya; moral vs economic rights adalah filosofi dasarnya saja. Jika fondasinya saja sudah tidak jelas mau yang mana, maka kembangannya tidak akan kuat. Mencla mencle. :)

    Soal tempe atau tahu dan seterusnya, perlu diperhatikan juga. Pemahaman yang saya peroleh adalah proses khas-nya yang didaftarkan sebagai paten. Proses pembuatan tempe atau tahu kan bisa macam-macam, sehingga bisa jadi patennya tidak satu.

    Setahu saya ada juga kasus dimana obat-obatan yang berbasis kunyit(?) pernah dipatenkan. Ini membuat berang India karena ada berbagai obat tradisional mereka yang sudah turun temurun menggunakan bahan tersebut. Akhirnya mereka fight. Lama dan menang. Kita berani bertarung? he he he. Orang asing sih kita sembah-sembah kok.

    Ada satu hal yang kita harus hati-hati, yaitu konsep intelectual property adalah konsep londo yang agak alien bagi kita. (Ingat ini adalah bagian dari globalisasi! Anda menerima IPR, sebetulnya Anda menerima paksaan globalisasi. he he he.)

    Kita tidak harus menerima konsep IPR seperti itu. Kenapa kok kita harus manut mereka? Lihat bagaimana beraninya China menolak. Setelah siap, baru masuk.

    Tidak semua hal harus di-HaKI-kan (di-copyright-kan atau dipatenkan, atau ditrademarkkan, dst.). Public domain merupakan salah satu alternatif, yaitu menjadi milik umat manusia. Tidak bisa dimiliki oleh seseorang atau satu kelompok sekalipun. Itu milik umat manusia. :)

    Ah … tapi pembuat karya harus makan, mas. Iya, iya, saya tahu, tapi tidak dengan cara yang serakah.

    Konsep perlindungan HaKI saat ini lebih menguntungkan perusahaan (institusi) besar daripada individual, inovator atau pembuat karya sekalipun. Percayalah …

  24. Sebaiknya sebelum semua memberikan komentarnya , saya mohon kita fokus dahulu pada topik tentang HaKI dalam konteks hak cipta karya lagu dan musik , dimana itu adalah bidang profesi saya.

    Oleh sebab itu saya sarankan agar membaca dahulu artikel kawan saya Artkel #2 ini yang berkecimpung mengurusi masalah tersebut .

    Dan sekali lagi , forum disini hanya bicara tentang musik dan lagu , sebab yang lainnya bukan bidang saya . Dan saya bukan ahli mengurusi bidang-bidang yang lain ..hehe . makasih

  25. Setelah mungkin anda semua membaca artikel yang ditulis oleh James F Sundah maka harapan saya agar semua menjadi lebih jelas kemana arah isi artikel ini harus dijaga.

    Bagi saya hak moral dan hak ekonomi tetap tidak bisa dipisah-pisahkan . Sebuah contoh dari pengalaman saya didunia musik dan sampai sekarangpun aturan-aturan tersebut alhamdullilah masih ditaati .

    Musica studio sebagai label karya-karya lampau saya telah saya ijinkan untuk menggandakan ‘hampir’ semua karya intelektual saya (musik dan lagu) , baik yang sendiri maupun yang bersama almarhum Chrisye. (walaupun ijin tersebut akan saya tinjau ulang suatu saat , mengingat batas waktu dalam perjanjiannya saat itu +/- thn.1984 yang terasa kurang fair/equal)

    Namun ijin tersebut tetap melindungi karya-karya saya seperti persis bentuk aslinya . Tak boleh sedikitpun juga ada perubahan-perubahan dalam hasil rekamannya maupun tulisan-tulisan serta apalagi liriknya .

    Dan tak boleh juga lagu-lagu tersebut dicopot dari album induknya lalu di kompilasi (digabung-gabung) semena-mena dengan lagu-lagu yang lainnya , tanpa se ijin tertulis atau ada kesepakatan ekonomi lainnya dengan saya .

    Terkecuali bila Musica atau katakanlah ada pihak lain yang ingin menggunakan lagu saya (dalam bentuk melodi serta liriknya saja) lalu ingin merekam ulang dengan bentuk aransemen baru serta penyanyi baru serta musik arangger juga baru . Maka setelah melewati kesepakatan tertentu , bisa saja hal tersebut dilakukan . Ini mungkin yang dimaksudkan mas Budi ‘boleh pake’ in topi baja diatas lukisan monalisa . Ya tentu boleh asal anda tega setelah mengeluarkan jutaan dollar lalu mencoreng-corengnya . Atau kita sengaja beli lukisan palsunya ..ya juga boleh asal kita siap untuk dicibir oleh tetangga dan dianggap ‘kamso’ . Tapi kamso atau kam’sek’uk kan nggak penting diotak pedagang …hehe ya mas Bud ya…,

    [oot / seriouse mode off]
    Makanya banyak orang kaya tapi ndesit..hehe…pokoke’ hepeng lobak coy.. ah….kawin maning atau bahasa sansekertanya “nak wes iso nyandang gelar haji monggoh dipun sekecak’aken numpak wadon’ engkang gress’ anyar” . Jadi kemampuan beli tiketnya yang penting , esensi haji nya mah ntar-ntar aja ngomonginnya.

    eh..sekarang legitimasi gelar haji bukan untuk supaya halal kawin aja lho… sekarang juga sudah masuk kewilayah supaya halal cerai . Banyak orang yang punya duit dan mampu berangkat ke arab seolah minta petunjuk dulu , lalu setelah pulang sampai dirumah bikin jumpa pers confirm to divorced .. hebat euy . Mungkin kalau sudah bergelar haji ngerasa sudah berteman baik sama Tuhan , hehe

    [serious mode on]
    Dalam konteks lagu , sayapun tidak akan begitu saja dengan mudahnya memberi ijin pada orang yang baru main musik kemaren untuk merekam ulang lagu-lagu saya . Walaupun dibayar 1 miliar (hehe..belum ada sih..soalnya) Tapi kalau dibayar pas-pas an , nggeh mangke’ kemawon den’..

    Sebuah contoh persoalan pada lagu Kehidupan yang direkam ulang oleh Erwin Gutawa dibawah label Sony . Bahwa saya sebelumnya sudah menyatakan ‘tidak’ pada label yang bersangkutan berapapun biaya yang akan mereka keluarkan . Namun disaat Erwin Gutawa sendiri sebagai seorang musisi dan sebagai seorang teman yang menghubungi serta memohon pada saya , maka dengan spontan kalimat ’silahkan’ saya ucapkan . Sementara Log Zelebhour dengan Logis Recordnya tetap saya tolak , padahal lagu tersebut dahulu direkam pertama oleh GB dibawah label perusahaannya , mengapa? Sebab saya tidak ingin lagu tersebut dilahirkan lagi jadi mahkluk aneh dikuping saya , walaupun dimata mereka bisa saja lebih cantik dan ganteng nantinya. Satu lagi contoh kasus bahwa moral tetap tidak boleh ditanggalkan.

    Sekali lagi hal diatas menunjukkan bahwa hak moral dan hak ekonomi tidak dapat dipisahkan .

    Selanjutnya masalah yang menimpa saya pada HaKI album BPB adalah masalah yang berbeda lagi . Yakni lebih kepada hak moral yang masih sangat belum dipahami dengan baik saat itu , dan pemahaman-pemahaman tentang berbagai istilah-istilah yang salah serta rancu .

    Seperti kata ‘produser’ , dipahami saat itu sebagai orang yang membiayai serta mendistribusikan karya kita . Dan banyak lagi hal-hal lain tentang tehnis pelaksanaan kerja kreatifnya , yang saat itu dianggap sekedar : “rame’ rame’ gotong royong” ngangkat karung sambil nyebrang kali .

    Padahal setelah sampai ditengah-tengah sungai , kita dibiarkan sendiri sementara mereka dengan nyamannya pindah menaiki perahu ….asik deh….daaaggg!

    Itu semua adalah ulah dari akibat sebuah sistem yang saya jelaskan sebelumnya diatas . Karena itu saya katakan bahwa saya tidak tendensius atau ada personal hard feeling pada siapapun juga .

Leave a Reply

You can use these XHTML tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <blockquote cite=""> <code> <em> <strong>