Hukum adalah Panglima

laws

Dahulu kala sebelum tertuang secara tertulis kesepakatan antar Bangsa diseluruh jajaran Nusantara , yang kemudian akhirnya ditandai lewat Deklarasi Proklamasi Kemerdekaan di tahun 1945. Seluruh bangsa-bangsa yang menghuni di setiap sudut kepulauan Nusantara ini tunduk pada Hukum yang dijaga dan di-representasikan oleh kedaulatan mutlak Raja atau juga oleh Ketua-Ketua Adat nya masing-masing.

Segala bentuk perubahan-perubahan sosial budaya yang berpotensi memicu ketegangan antar masyarakatnya , di elaborasi para “pengawal adat” dan akan selalu berujung pada keputusan ‘Baginda Raja’ yang mutlak , tak terbantahkan. Itulah yang disebut sebagai strategi kebudayaan masyarakat bangsa dibawah sistem pemerintahan Kerajaan.

Strategi Kebudayaan yang tak mengenal dan tak memberikan toleransi sedikitpun pada perubahan-perubahan yang dapat mempengaruhi kondisi sosio-kultural masyarakat setempat tanpa persetujuan dan ijin dari seorang Baginda Raja yang saat itu berkuasa adalah cermin kekuasaan HUKUM yang mutlak .

Di era Pasca Kemerdekaan Proklamasi Republik Indonesia , terjadi perubahan yang mendasar terhadap kekuasaan hukum. Hukum yang semula ada dibawah tangan seorang Raja kini bergeser dibawah Kitab Hukum Undang-Undang Dasar 1945 . Semangat dan tujuannya adalah Kitab KUHP tersebut mampu memberi perlindungan secara maksimal bagi kepentingan seluruh warga bangsa-bangsanya yang heterogen / berbeda-beda.

Pergaulan antar kebudayaan (yang melibatkan hukum adat nya masing-masing) dijaga sedemikian ketatnya secara maksimal dan seksama melalui PREAMBUL PANCASILA dengan falsafah-nya Bhineka Tunggal Ika . Segala bentuk potensi perselisihan yang muncul akibat dari berbagai perbedaan antar bangsa diatas , diselesaikan melalui dua mekanisme hukum yang berbeda.

Hukum Negara normatif tekstual (tertulis) dan Hukum Negara normatif non tekstual (tidak tertulis).

Hukum normatif tekstual adalah sifat-sifat hukum yang diadopsi dari etika-hukum secara universal yang juga sudah berlaku bagi kehidupan umat manusia secara universal. Sedangkan Hukum normatif non tekstual adalah sifat-sifat hukum bagi ter-akomodasinya segala bentuk aturan bagi ETIKA , nilai-nilai KEPATUTAN yang telah disumbangkan oleh berbagai adat-istiadat Bangsa-Bangsa diseluruh jajaran Nusantara diatas.

Perbedaan demi perbedaan , sejatinya akan selalu muncul seiring berjalannya proses budaya dalam peradaban manusia yang terus bergulir kedepan . Perselisihan yang dipicu oleh ketidak-harmonisan perilaku antar kultur budaya bangsa dalam merumuskan kepentingannya masing-masing maupun secara bersama , diselesaikan melalui mekanisme Musyawarah-Mufakat . Disanalah fungsi dan peran HUKUM normatif non tekstual atau lazimnya disebut sebagai ETIKA – SOPAN SANTUN – TOLERANSI berada .

Dari mulai perselisihan akibat perbedaan budaya (perilaku adat) sampai ke titik paling ekstrim yaitu perbedaan dalam memeluk ajaran Agama / kepercayaan masing-masing . Semua hal tersebut diselesaikan lewat jalur Hukum normatif non tekstual . Atau yang sudah ter-surat / ter-sirat dalam Sila pertama Pancasila , Ketuhanan Yang Maha ESA .

Bukan pada tempatnya bila masalah Agama / ke-Tuhanan diselesaikan lewat jalur hukum positiif layaknya pengendara lalu-lintas yang menyalahi aturan di jalan raya.

Pada hakekatnya , semua ketegangan akibat perbedaan diatas telah terbukti menjadi luluh dan cair ketika tali ikatan “Silaturahmi” sosial-kultural antar masyarakat Indonesia masih bisa berjalan dengan baik.

Kini , ketika kesadaran bagi Hukum normatif non tekstual diatas sama sekali tidak dipedulikan dan tidak terjaga . Maka hampir semua konflik demi konflik yang ditimbulkan akibat perbedaan … diserahkan pada mekanisme Hukum Positif / Hukum normatif tekstual.

Bagaimana mungkin …sopan santun / etika / kepatutan bisa dicari dan diketemukan rumusannya dalam Undang-Undang yang tertulis ? (contoh pasal 310 dst – perbuatan tidak menyenangkan) Bias – Rancu dan Absurd .

Bagaimana mungkin urusan Ketuhanan Yang Maha Esa … bisa dijabarkan dan diperdebatkan dimeja pengadilan ? – Pongah dihadapan Tuhan .

Bahkan , hari-hari belakangan ini saya menyaksikan dengan mata kepala saya sendiri …. berbagai elemen/perangkat penegak sistem hukum kita mengatakan : “Alangkah baiknya menjalankan perintah hukum , tetapi lebih baik lagi bila memenuhi rasa keadilan walaupun terpaksa harus mengabaikan hukum yang tertulis itu sendiri.”

Artinya apa ? Artinya hukum di Indonesia bukanlah PANGLIMA yang di gembar-gemborkan , tapi mungkin saja dia adalah setingkat kopral . Sebab HUKUM adalah produk Undang-Undang yang tidak bisa ditawar-tawar. Bila terjadi ketimpangan akibat pelaksanaannya maka HUKUM tertulis tersebut harus disepakati secara bersama untuk dirubah maupun dilengkapi agar lebih sempurna , namun bukan untuk disiasati agar sesuai dengan kepentingan jangka pendek .

Gambaran diatas adalah cermin kekalutan yang terjadi dalam penataan tatanan ber-Negara di negeri ini. Ironisnya … ketika hal tersebut berlangsung , mekanisme “social engineering” diserahkan begitu saja ke tengah-tengah masyarakat untuk bisa merumuskannya sendiri , yang juga ditopang penuh oleh dukungan sistem Industri-informasi yang jelas memiliki interest serta didominasi semangat berkepentingan yang absolute terhadap “keuntungan” Industri-nya sendiri-sendiri .

NEGARA … dimanakah kau berada ?

About the Author

jsop

Bukan jurnalis bukan pejabat bukan juga politikus apalagi tentara....wong cuman seniman. Ibarat cermin bagi elok rupa maupun cermin bagi buruk rupa. Jangan membaca tulisan seniman bila tampilan buruk rupa anda enggan dibaca.

Comments are closed.