ini Indonesia bung …!

Reformasi birokrasi di Indonesia harus disertai dengan reformasi Hukum yang berjalan secara paralel & simultan (semua orang juga tau’kan?) . Adapun reformasi Hukum membutuhkan dukungan berbagai aplikasi sosiokultural yang secara historis telah hadir di tengah2 kehidupan bermasyarakat dibumi Nusantara yang kini menjadi Indonesia .

a. anda seorang muslim dengan jumlah pemeluk keyakinan ber-agama yang mayoritas? bukan berarti anda harus lebih dihormati apalagi seenaknya menentukan berbagai cara2 dan aturan2 dalam menjalani ritual/keyakinan umat ber-agama yang lainnya , mana yang boleh (dianggap benar) dan yang mana yang tidak (dianggap keliru) sekalipun ada orang yang me-nyembah batu ataupun obyek visual secara fisik lainnya.

b. anda non muslim ? jangan meng-kait2kan azas minoritas lalu merasa seolah terganggu dengan keberadaan kaum muslim yang mayoritas , namun sudah semustinya anda wajib menghormati keberadaan mayoritas umat muslim disekitar anda .

c. anda merasa lebih pribumi dibandingkan dengan orang2 lain disekitar ? seyogyanya anda harus menyadari bahwa tidak ada yang asli pribumi di bumi Nusantara ini .

d. anda keturunan tionghoa / cina ataupun ras dan suku2 bangsa yang lainnya ? so what ? ‘pede aja lagi’ , tapi jangan ‘asosial’ … “keperibadian yg kompleks menjadi pemicu emosi seseorang untuk menjadi mudah tidak stabil” . (culture-shock)

e . anda merasa lebih pintar dan kaya diantara orang lain ? maka anda wajib memahami secara substantif falsafah Pancasila [unsigh] sebagai sandaran hidup bersama .

f. anda ter-marginalkan di-tengah kemajemukan masyarakat beserta kemajuan tuntutan jaman yang terjadi ? bila Undang2 dan perangkat hukumnya memadai dan berjalan dengan baik maka bisa jadi anda sendirilah yang harus melakukan introspeksi untuk segera berbenah diri .

ini Indonesia … bukan Amerika atau Arab ataupun bangsa2 lain yang menganut Paham “one man one vote” , hak2 per-orangan yang secara Individualistik diatur dalam sebuah ‘kompetisi’ dalam menjalani sistem ber-perikehidupan , atau bahkan sebaliknya harus seragam ‘SAMA RATA” … seperti janji2 mimpi ‘sosialis-komunis’ di masa2 lalu .

Ini Indonesia … dimana kehidupan bersama secara kolektif , gotong-royong , toleransi dan empati harus dijaga dan dijunjung dengan setingginya .

Mencari Bentuk? … begitulah realitanya , Indonesia sedang berproses untuk menemukan bentuk Ideal-nya … mari dijaga bersama

wacana ingin kembali meng-ungkit2 ‘Piagam Jakarta’ mempunyai alasan yang konkrit , “sebab dan akibat”.

Karena Hukum positif tidak mampu mengendalikan mesin2 ‘kapitalis pragmatis’ yang merusak moral (a/n modernisasi dan pembangunan) , maka hanya Hukum Agama satu2nya yang dianggap ampuh untuk menangkalnya . Padahal Hukum Agama adalah hukum yang bersifat dogmatik , tak ada ruang demokratis untuk bisa berkomunikasi dengan Sang Maha Pencipta . Hukum Agama adalah PERINTAH yang harus ditaati umatnya , oleh karena itu dia bersifat ‘vertikal’ antara masing2 individu dengan Tuhan Yang Maha Esa.

Hukum bagi masyarakat Indonesia seharusnya lahir dari hasil tata-kelola ‘subordinasi’ yang disebut adat-istitiadat , yg kemudian mewujudkan Kearifan Lokal dari setiap karakter masyarakat2 yang ada.

Masing2 Kearifan Lokal tersebutlah yang harus diatur / diayomi / dijaga dan disinergikan dengan legal-formalistik secara universal untuk menjadi cikal bakal diterbitkannya Hukum Positif di Indonesia

Adat dan istiadat adalah wujud dari manifestasi AGAMA yang harus kita patuhi , dibawah falsafah Sila Pertama … Ke-Tuhanan Yang MAha Esa [Ke-Tuhanan dalam Ber-Kebudayaan]

salam Bhineka Tunggal Ika

About the Author

Bukan jurnalis bukan pejabat bukan juga politikus apalagi tentara....wong cuman seniman. Ibarat cermin bagi elok rupa maupun cermin bagi buruk rupa. Jangan membaca tulisan saya bila tampilan buruk rupa anda enggan dibaca.

Comments are closed.