<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: :Opini:lain:</title>
	<atom:link href="http://jsop.net/opinilain/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://jsop.net</link>
	<description>Gerakan Kepatutan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 27 Apr 2012 22:25:34 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=</generator>
	<item>
		<title>By: jsop</title>
		<link>http://jsop.net/opinilain/#comment-2753</link>
		<dc:creator>jsop</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Jul 2008 10:46:41 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jsop.net/opinilain/#comment-2753</guid>
		<description>Ditulis Oleh Adian Husaini

Masih ingat Lia Eden? Dia mendakwahkan dirinya sebagai Jibril Ruhul Kudus. Lia, yang mengaku mendapat wahyu dari Allah, pada 25 November 2007, berkirim surat kepada sejumlah pejabat negara. Kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Bagir Manan, Lia berkirim surat yang bernada amarah. ”Akulah Malaikat Jibril sendiri yang akan mencabut nyawamu. Atas Penunjukan Tuhan, kekuatan Kerajaan Tuhan dan kewenangan Mahkamah Agung Tuhan berada di tanganku,” tulis Lia dalam surat berkop ”God’s Kingdom: Tahta Suci Kerajaan Eden”.

Jadi, mungkin hanya ada di Indonesia, ”Malaikat Jibril” berkirim surat lengkap dengan kop surat dan tanda tangannya, serta ”berganti tugas” sebagai ”pencabut nyawa.

Maka, saat ditanya tentang status aliran semacam ini, MUI dengan tegas menyatakan, ”Itu sesat.” Mengaku dan menyebarkan ajaran yang menyatakan bahwa seseorang telah mendapat wahyu dari Malaikat Jibril, apalagi menjadi jelmaan Jibril adalah tindakan munkar yang wajib dicegah dan ditanggulangi. (Kata Nabi saw: ”Barangsiapa diantara kamu yang melihat kemunkaran, maka ubah dengan tangannya. Jika tidak mampu, ubah dengan lisan. Jika tidak mampu, dengan hati. Dan itulah selemah-lemah iman”).

Ada sejumlah fatwa yang telah dikeluarkan MUI tentang aliran sesat ini. Ahmadiyah dinyatakan sesat sejak tahun 1980. Pada tahun 2005, keluar juga fatwa MUI yang menyatakan bahwa paham Sekularisme, Pluralisme Agama dan Liberalisme, bertentangan dengan Islam dan haram umat Islam memeluknya. Tugas ulama, sejak dulu, memang memberikan fatwa. Tugas ulama adalah menunjukkan mana yang sesat dan mana yang tidak; mana yang haq dan mana yang bathil.

Tapi, gara-gara menjalankan tugas kenabian, mengelarkan fatwa sesat terhadap kelompok-kelompok seperti Lia Eden, Ahmadiyah, dan sejenisnya, MUI dihujani cacian. Ada yang bilang MUI tolol. Sebuah jurnal keagamaan yang terbit di IAIN Semarang menurunkan laporan utama: ”Majelis Ulama Indonesia Bukan Wakil Tuhan.” Ada praktisi hukum angkat bicara di sini, ”MUI bisa dijerat KUHP Provokator.” Seorang staf dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), dalam wawancaranya dengan jurnal keagamaan ini menyatakan, bahwa:

”MUI kan hanya semacam menjual nama Tuhan saja. Dia seakan-akan mendapatkan legitimasi Tuhan untuk menyatakan sesuatu ini mudharat, sesuatu ini sesat. Padahal, dia sendiri tidak mempunyai kewenangan seperti itu. Kalau persoalan agama, biarkan Tuhan yang menentukan.” Ketika ia ditanya, ”Menurut Anda, Sekarang MUI mau diapakan?” dia jawab: ”Ya paling ideal dibubarkan.” (Jurnal Justisia, edisi 28 Th.XIII, 2005)

Majalah ADIL (edisi 29/II/24 Januari-20 Februari 2008), memuat wawancara dengan Abdurrahman Wahid (AW):

Adil: Apa alasan Gus Dur menyatakan MUI harus dibubarkan?

AW: Karena MUI itu melanggar UUD 1945. Padahal, di dalam UUD itu menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat dan kemerdekaan berbicara..

Adil: Mengapa MUI tidak melakukan peninjauan atas konstitusi yang isinya begitu gamblang itu?

AW: Karena mereka itu goblok. Itu saja. Mestinya mereka mengerti. Mereka hanya melihat Islam itu sebatas institusi saja. Padahal Islam itu adalah ajaran.

Adil: Apa seharusnya sikap MUI terhadap kelompok-kelompok Islam sempalan itu?

AW: Dibiarkan saja. Karena itu sudah jaminan UUD. Harus ingat itu.

Perlu dicatat, bahwa Ketua Umum MUI saat ini adalah K.H. Sahal Mahfudz yang juga Rais Am PBNU. Wakil Ketua Umumnya adalah Din Syamsuddin, yang juga ketua PP Muhammadiyah. Hingga kini, salah satu ketua MUI yang sangat vokal dalam menyuarakan kesesatan Ahmadiyah dan sebagainya adalah KH Ma’ruf Amin yang juga salah satu ulama NU terkemuka.

Sejak keluarnya fatwa MUI tentang Ahmadiyah dan paham Sepilis tahun 2005, berbagai kelompok juga telah datang ke Komnas HAM, menuntut pembubaran MUI. Salah satunya adalah Kontras, yang kini dikomandani oleh Asmara Nababan. Kelompok-kelompok ini selalu mengusung paham kebebasan beragama. Puncak aksi mereka dalam aksi dukungan terhadap Ahmadiyah dilakukan pada 1 Juni 2008 di kawasan Monas Jakarta, yang kemudian berujung bentrokan dengan massa Islam yang berdemonstrasi di tempat yang sama.

Dasar kaum pemuja kebebasan untuk menghujat MUI adalah HAM dan paham kebebasan. Bagi kaum liberal ini, pasal-pasal dalam HAM dipandang sebagai hal yang suci dan harus diimani dan diaplikasikan. Dalam soal kebebasan beragama, mereka biasanya mengacu pada pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang menyatakan: ”Setiap orang mempunyai hak kebebasan berpendapat, keyakinan dan agama; hak ini termasuk kebebasan untuk mengubah agamanya atau keyakinan, dan kebebasan baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan yang lain dan dalam ruang publik atau privat untuk memanifestasikan agama dan keyakinannya dalam menghargai, memperingati, mempraktekkan dan mengajarkan.”

Deklarasi ini sudah ditetapkan sejak tahun 1948. Para pendiri negara Indonesia juga paham akan hal ini. Tetapi, sangatlah naif jika pasal itu kemudian dijadikan dasar pijakan untuk membebaskan seseorang/sekelompok orang membuat tafsir agama tertentu seenaknya sendiri. Khususnya Islam. Sebab, Islam adalah agama wahyu (revealed religion) yang telah sempurna sejak awal (QS 5:3). Umat Islam bersepakat dalam banyak hal, termasuk dalam soal kenabian Muhammad saw sebagai nabi terakhir. Karena itu, sehebat apa pun seorang Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Khatab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, radhiyallahu ’anhum, mereka tidak terpikir sama sekali untuk mengaku menerima wahyu dari Allah. Bahkan, Sayyidina Abu Bakar ash-Shiddiq telah bertindak tegas terhadap para nabi palsu dan para pengikutnya.

Ada batas

Masalah semacam ini sudah sangat jelas, sebagaimana jelasnya ketentuan Islam, bahwa shalat subuh adalah dua rakaat, zuhur empat rakaat, haji harus dilakukan di Tanah Suci, dan sebagainya. Karena itulah, dunia Islam tidak pernah berbeda dalam soal kenabian. Begitu juga umat Islam di Indonesia. Karena itulah, setiap penafsiran yang menyimpang dari ajaran pokok Islam, bisa dikatakan sebagai bentuk kesesatan. Meskipun bukan negara Islam, tetapi Indonesia adalah negara dengan mayoritas pemeluk Islam. Keberadaan dan kehormatan agama Islam dijamin oleh negara. Sejak lama pendiri negara ini paham akan hal ini. Bahkan, KUHP pun masih memuat pasal-pasal tentang penodaan agama. UU No 1/PNPS/1965 yang sebelumnya merupakan Penpres No 1/1965 juga ditetapkan untuk menjaga agama-agama yang diakui di Indonesia.

Bangsa mana pun paham, bahwa kebebasan dalam hal apa pun tidak dapat diterapkan tanpa batas. Ada peraturan yang harus ditaati dalam menjalankan kebebasan. Seorang pengendara motor – kaum liberal atau tidak — tidak bisa berkata kepada polisi, ”Bapak melanggar HAM, karena memaksa saya mengenakan helm. Soal kepala saya mau pecah atau tidak, itu urusan saya. Yang penting saya tidak mengganggu orang lain.”

Namun, simaklah, betapa ributnya sebagian kalangan ketika Pemda Sumbar mewajibkan siswi-siswi muslimah mengenakan kerudung di sekolah. Kalangan non-Muslim juga ikut meributkan masalah ini. Ketika ada pemaksaan untuk mengenakan helm oleh polisi mereka tidak protes. Tapi, ketika ada pemaksaan oleh pemeritah untuk mengenakan pakaian yang baik, seperti mengenakan kerudung, maka mereka protes. Padahal, itu sama-sama menyangkut hak pribadinya. Dalam 1 Korintus 11:5-6 dikatakan:

”Tetapi tiap-tiap perempuan yang berdoa atau bernubuat dengan kepala yang tidak bertudung, menghina kepalanya, sebab ia sama dengan perempuan yang dicukur rambutnya. Sebab jika perempuan tidak mau menudungi kepalanya, maka haruslah ia juga menggunting rambutnya. Tetapi jika bagi perempuan adalah penghinaan, bahwa rambutnya digunting atau dicukur, maka haruslah ia menudungi kepalanya.”

Orang-orang Barat, meskipun beragama Kristen, tidak mau mewajibkan kerudung. Bahkan, karena pengaruh paham sekularisme, banyak sekolah di Barat – termasuk di Turki – yang melarang siswanya mengenakan kerudung. Untuk itulah mereka kemudian membuat berbagai penafsiran yang ujung-ujungnya menghilangkan kewajiban megenakan kerudung bagi wanita.

Jadi, karena ingin menerapkan paham kebebasan, maka mereka menolak aturan-aturan agama. Konsep kebebasan antara Barat dan Islam sangatlah berbeda. Islam memiliki konsep ”ikhtiyar” yakni, memilih diantara yang baik. Umat Islam tidak bebas memilih yang jahat. Sedangkan Barat tidak punya batasan yang pasti untuk menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Semua diserahkan kepada dinamika sosial. Perbedaan yang mendasar ini akan terus menyebabkan terjadinya ”clash of worldview” dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dua konsep yang kontradiktif ini tidak bisa dipertemukan. Maka seorang harus menentukan, ia memilih konsep yang mana.

Kaum Muslim yang masih memegang teguh aqidahnya, pasti akan marah membaca novel The Satanic Verses-nya Salman Rushdie. Novel ini sangat biadab; misalnya menggambarkan sebuah komplek pelacuran di zaman jahiliyah yang dihuni para pelacur yang diberi nama istri-istri Nabi Muhammad saw. Bagi Islam, ini penghinaan. Bagi kaum liberal, itu kebebasan berekspresi. Bagi Islam, pemretelan ayat-ayat al-Quran dalam Tadzkirah-nya kaum Ahmadiyah, adalah penghinaan, tapi bagi kaum liberal, itu kebebasan beragama. Berbagai ucapan Mirza Ghulam Ahmad juga bisa dikategorikan sebagai penghinaan dan penodaan terhadap Islam. Sebaliknya, bagi kaum liberal, Ahmadiyah adalah bagian dari ”kebebasan beragama dan berkeyakinan.” Bagi Islam, beraksi porno dalam dunia seni adalah tercela dan dosa. Bagi kaum liberal, itu bagian dari seni dan kebebasan berekspresi, yang harus bebas dari campur tangan agama.

Kaum liberal, sebagaimana orang Barat pada umumnya, menjadikan faktor ”mengganggu orang lain” sebagai batas kebebasan. Seseorang beragama apa pun, berkeyakinan apa pun, berperilaku dan berorientasi seksual apa pun, selama tidak mengganggu orang lain, maka perilaku itu harus dibiarkan, dan negara tidak boleh campur tangan. Bagi kaum liberal, tidak ada bedanya seorang menjadi ateis atau beriman, orang boleh menjadi pelacur, pemabok, menikahi kaum sejenis (homo/lesbi), kawin dengan binatang, dan sebagainya. Yang penting tidak mengganggu orang lain. Maka, dalam sistem politik mereka, suara ulama dengan penjahat sama nilainya.

Bagi kaum pemuja paham kebebasan, pelacur yang taat hukum (tidak berkeliaran di jalan dan ada ijin praktik) bisa dikatakan berjasa bagi kemanusiaan, karena tidak mengganggu orang lain. Bahkan ada yang menganggap berjasa karena menyenangkan orang lain. Tidak heran, jika sejumlah aktivis AKKBB, kini sibuk berkampanye perlunya perkawinan sesama jenis dilegalkan di Indonesia. Dalihnya, juga kebebasan melaksanakan perkawinan tanpa memandang orientasi seksual. Mereka sering merujuk pada Resolusi Majelis Umum 2200A (XXI) tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Maka, tidak heran, jika seorang aktivis liberal seperti Musdah Mulia membuat pernyataan: ”Seorang lesbian yang bertaqwa akan mulia di sisi Allah, saya yakin ini.” Juga, ia katakan, bahwa ”Esensi ajaran agama adalah memanusiakan manusia, menghormati manusia dan memuliakannya. Tidak peduli apa pun ras, suku, warna kulit, jenis kelamin, status sosial dan orientasi seksualnya. Bahkan, tidak peduli apa pun agamanya.” (Jurnal Perempuan, Maret 2008).

Apakah kaum liberal juga memberi kebebasan kepada orang lain? Tentu tidak! Mereka juga memaksa orang lain untuk menjadi liberal, sekular. Mereka marah ketika ada daerah yang menerapkan syariah. Mungkin, mereka akan sangat tersinggung jika lagu Indonesia Raya dicampur aduk dengan lagu Gundhul-gundhul Pacul. Mereka juga akan marah jika lambang negara RI burung garuda diganti dengan burung emprit. Tapi, anehnya, mereka tidak mau terima jika umat Islam tersinggung karena Nabinya diperhinakan, Al-Quran diacak-acak, dan ajaran Islam dipalsukan. Untuk semua itu, mereka menuntut umat Islam agar toleran,”dewasa”, dan tidak emosi. ”Demi kebebasan!”, kata mereka.

Logika kelompok liberal seperti Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) dalam membela habis-habisan kelompok Ahmadiyah dengan alasan kebebasan beragama dan berkeyakinan sangatlah absurd dan naif. Mereka tidak mau memahami, bahwa soal Ahmadiyah adalah persoalan aqidah. Sebab, Ahmadiyah sendiri juga berdiri atas dasar aqidah Ahmadiyah yang bertumpu pada soal klaim kenabian Mirza Ghulam Ahmad. Karena memandang semua agama sama posisinya, maka mereka tidak bisa atau tidak mau membedakan mana yang sesat dan mana yang benar. Semuanya, menurut mereka, harus diperlakukan sama.

Cara pandang kaum ”pemuja kebebasan” semacam itulah yang secara diametral bertentangan dengan cara pandang Islam. Islam jelas membedakan antara Mu’min dan kafir, antara yang adil dan fasiq. Masing-masing ada tempatnya sendiri-sendiri. Orang kafir kuburannya dibedakan dari orang Islam. Kaum Muslim diperintahkan, jangan mudah percaya pada berita yang dibawa orang fasiq, seperti orang yang kacau shalat lima waktunya, para pemabok, pezina, pendusta, dan sebagainya. Jadi, dalam pandangan Islam, manusia memang dibedakan berdasarkan takwa nya.

Jadi, itulah cara pandang para pemuja kebebasan. Jika ditelaah, misi mereka sebenarnya adalah ingin mengecilkan arti agama dan menghapus agama dari kehidupan manusia. Mereka maunya manusia bebas dari agama dalam kehidupan. Untuk memahami misi kelompok semacam AKKBB ini, cobalah simak misi dan tujuan kelompok-kelompok persaudaraan lintas-agama seperti Free Mason yang berslogan ”liberty, fraternity, dan egality”, atau kaum Theosofie yang bersemboyan: “There is no religion higher than Truth.” Jadi, kaum seperti ini punya sandar ”kebenaran sendiri” yang mereka klaim berada di atas agama-agama yang ada. [Depok, 13 Juni 2008/www.hidayatullah.com]

Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini adalah hasil kerjasama antara Radio Dakta 107 FM dan www.hidayatullah.com

&lt;a href=&quot;http://jsop.net/2008/07/tauatautau/&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;&lt;strong&gt;[----COMMENT HERE----]&lt;/strong&gt;&lt;/a&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ditulis Oleh Adian Husaini</p>
<p>Masih ingat Lia Eden? Dia mendakwahkan dirinya sebagai Jibril Ruhul Kudus. Lia, yang mengaku mendapat wahyu dari Allah, pada 25 November 2007, berkirim surat kepada sejumlah pejabat negara. Kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Bagir Manan, Lia berkirim surat yang bernada amarah. ”Akulah Malaikat Jibril sendiri yang akan mencabut nyawamu. Atas Penunjukan Tuhan, kekuatan Kerajaan Tuhan dan kewenangan Mahkamah Agung Tuhan berada di tanganku,” tulis Lia dalam surat berkop ”God’s Kingdom: Tahta Suci Kerajaan Eden”.</p>
<p>Jadi, mungkin hanya ada di Indonesia, ”Malaikat Jibril” berkirim surat lengkap dengan kop surat dan tanda tangannya, serta ”berganti tugas” sebagai ”pencabut nyawa.</p>
<p>Maka, saat ditanya tentang status aliran semacam ini, MUI dengan tegas menyatakan, ”Itu sesat.” Mengaku dan menyebarkan ajaran yang menyatakan bahwa seseorang telah mendapat wahyu dari Malaikat Jibril, apalagi menjadi jelmaan Jibril adalah tindakan munkar yang wajib dicegah dan ditanggulangi. (Kata Nabi saw: ”Barangsiapa diantara kamu yang melihat kemunkaran, maka ubah dengan tangannya. Jika tidak mampu, ubah dengan lisan. Jika tidak mampu, dengan hati. Dan itulah selemah-lemah iman”).</p>
<p>Ada sejumlah fatwa yang telah dikeluarkan MUI tentang aliran sesat ini. Ahmadiyah dinyatakan sesat sejak tahun 1980. Pada tahun 2005, keluar juga fatwa MUI yang menyatakan bahwa paham Sekularisme, Pluralisme Agama dan Liberalisme, bertentangan dengan Islam dan haram umat Islam memeluknya. Tugas ulama, sejak dulu, memang memberikan fatwa. Tugas ulama adalah menunjukkan mana yang sesat dan mana yang tidak; mana yang haq dan mana yang bathil.</p>
<p>Tapi, gara-gara menjalankan tugas kenabian, mengelarkan fatwa sesat terhadap kelompok-kelompok seperti Lia Eden, Ahmadiyah, dan sejenisnya, MUI dihujani cacian. Ada yang bilang MUI tolol. Sebuah jurnal keagamaan yang terbit di IAIN Semarang menurunkan laporan utama: ”Majelis Ulama Indonesia Bukan Wakil Tuhan.” Ada praktisi hukum angkat bicara di sini, ”MUI bisa dijerat KUHP Provokator.” Seorang staf dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), dalam wawancaranya dengan jurnal keagamaan ini menyatakan, bahwa:</p>
<p>”MUI kan hanya semacam menjual nama Tuhan saja. Dia seakan-akan mendapatkan legitimasi Tuhan untuk menyatakan sesuatu ini mudharat, sesuatu ini sesat. Padahal, dia sendiri tidak mempunyai kewenangan seperti itu. Kalau persoalan agama, biarkan Tuhan yang menentukan.” Ketika ia ditanya, ”Menurut Anda, Sekarang MUI mau diapakan?” dia jawab: ”Ya paling ideal dibubarkan.” (Jurnal Justisia, edisi 28 Th.XIII, 2005)</p>
<p>Majalah ADIL (edisi 29/II/24 Januari-20 Februari 2008), memuat wawancara dengan Abdurrahman Wahid (AW):</p>
<p>Adil: Apa alasan Gus Dur menyatakan MUI harus dibubarkan?</p>
<p>AW: Karena MUI itu melanggar UUD 1945. Padahal, di dalam UUD itu menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat dan kemerdekaan berbicara..</p>
<p>Adil: Mengapa MUI tidak melakukan peninjauan atas konstitusi yang isinya begitu gamblang itu?</p>
<p>AW: Karena mereka itu goblok. Itu saja. Mestinya mereka mengerti. Mereka hanya melihat Islam itu sebatas institusi saja. Padahal Islam itu adalah ajaran.</p>
<p>Adil: Apa seharusnya sikap MUI terhadap kelompok-kelompok Islam sempalan itu?</p>
<p>AW: Dibiarkan saja. Karena itu sudah jaminan UUD. Harus ingat itu.</p>
<p>Perlu dicatat, bahwa Ketua Umum MUI saat ini adalah K.H. Sahal Mahfudz yang juga Rais Am PBNU. Wakil Ketua Umumnya adalah Din Syamsuddin, yang juga ketua PP Muhammadiyah. Hingga kini, salah satu ketua MUI yang sangat vokal dalam menyuarakan kesesatan Ahmadiyah dan sebagainya adalah KH Ma’ruf Amin yang juga salah satu ulama NU terkemuka.</p>
<p>Sejak keluarnya fatwa MUI tentang Ahmadiyah dan paham Sepilis tahun 2005, berbagai kelompok juga telah datang ke Komnas HAM, menuntut pembubaran MUI. Salah satunya adalah Kontras, yang kini dikomandani oleh Asmara Nababan. Kelompok-kelompok ini selalu mengusung paham kebebasan beragama. Puncak aksi mereka dalam aksi dukungan terhadap Ahmadiyah dilakukan pada 1 Juni 2008 di kawasan Monas Jakarta, yang kemudian berujung bentrokan dengan massa Islam yang berdemonstrasi di tempat yang sama.</p>
<p>Dasar kaum pemuja kebebasan untuk menghujat MUI adalah HAM dan paham kebebasan. Bagi kaum liberal ini, pasal-pasal dalam HAM dipandang sebagai hal yang suci dan harus diimani dan diaplikasikan. Dalam soal kebebasan beragama, mereka biasanya mengacu pada pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang menyatakan: ”Setiap orang mempunyai hak kebebasan berpendapat, keyakinan dan agama; hak ini termasuk kebebasan untuk mengubah agamanya atau keyakinan, dan kebebasan baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan yang lain dan dalam ruang publik atau privat untuk memanifestasikan agama dan keyakinannya dalam menghargai, memperingati, mempraktekkan dan mengajarkan.”</p>
<p>Deklarasi ini sudah ditetapkan sejak tahun 1948. Para pendiri negara Indonesia juga paham akan hal ini. Tetapi, sangatlah naif jika pasal itu kemudian dijadikan dasar pijakan untuk membebaskan seseorang/sekelompok orang membuat tafsir agama tertentu seenaknya sendiri. Khususnya Islam. Sebab, Islam adalah agama wahyu (revealed religion) yang telah sempurna sejak awal (QS 5:3). Umat Islam bersepakat dalam banyak hal, termasuk dalam soal kenabian Muhammad saw sebagai nabi terakhir. Karena itu, sehebat apa pun seorang Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Khatab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, radhiyallahu ’anhum, mereka tidak terpikir sama sekali untuk mengaku menerima wahyu dari Allah. Bahkan, Sayyidina Abu Bakar ash-Shiddiq telah bertindak tegas terhadap para nabi palsu dan para pengikutnya.</p>
<p>Ada batas</p>
<p>Masalah semacam ini sudah sangat jelas, sebagaimana jelasnya ketentuan Islam, bahwa shalat subuh adalah dua rakaat, zuhur empat rakaat, haji harus dilakukan di Tanah Suci, dan sebagainya. Karena itulah, dunia Islam tidak pernah berbeda dalam soal kenabian. Begitu juga umat Islam di Indonesia. Karena itulah, setiap penafsiran yang menyimpang dari ajaran pokok Islam, bisa dikatakan sebagai bentuk kesesatan. Meskipun bukan negara Islam, tetapi Indonesia adalah negara dengan mayoritas pemeluk Islam. Keberadaan dan kehormatan agama Islam dijamin oleh negara. Sejak lama pendiri negara ini paham akan hal ini. Bahkan, KUHP pun masih memuat pasal-pasal tentang penodaan agama. UU No 1/PNPS/1965 yang sebelumnya merupakan Penpres No 1/1965 juga ditetapkan untuk menjaga agama-agama yang diakui di Indonesia.</p>
<p>Bangsa mana pun paham, bahwa kebebasan dalam hal apa pun tidak dapat diterapkan tanpa batas. Ada peraturan yang harus ditaati dalam menjalankan kebebasan. Seorang pengendara motor – kaum liberal atau tidak — tidak bisa berkata kepada polisi, ”Bapak melanggar HAM, karena memaksa saya mengenakan helm. Soal kepala saya mau pecah atau tidak, itu urusan saya. Yang penting saya tidak mengganggu orang lain.”</p>
<p>Namun, simaklah, betapa ributnya sebagian kalangan ketika Pemda Sumbar mewajibkan siswi-siswi muslimah mengenakan kerudung di sekolah. Kalangan non-Muslim juga ikut meributkan masalah ini. Ketika ada pemaksaan untuk mengenakan helm oleh polisi mereka tidak protes. Tapi, ketika ada pemaksaan oleh pemeritah untuk mengenakan pakaian yang baik, seperti mengenakan kerudung, maka mereka protes. Padahal, itu sama-sama menyangkut hak pribadinya. Dalam 1 Korintus 11:5-6 dikatakan:</p>
<p>”Tetapi tiap-tiap perempuan yang berdoa atau bernubuat dengan kepala yang tidak bertudung, menghina kepalanya, sebab ia sama dengan perempuan yang dicukur rambutnya. Sebab jika perempuan tidak mau menudungi kepalanya, maka haruslah ia juga menggunting rambutnya. Tetapi jika bagi perempuan adalah penghinaan, bahwa rambutnya digunting atau dicukur, maka haruslah ia menudungi kepalanya.”</p>
<p>Orang-orang Barat, meskipun beragama Kristen, tidak mau mewajibkan kerudung. Bahkan, karena pengaruh paham sekularisme, banyak sekolah di Barat – termasuk di Turki – yang melarang siswanya mengenakan kerudung. Untuk itulah mereka kemudian membuat berbagai penafsiran yang ujung-ujungnya menghilangkan kewajiban megenakan kerudung bagi wanita.</p>
<p>Jadi, karena ingin menerapkan paham kebebasan, maka mereka menolak aturan-aturan agama. Konsep kebebasan antara Barat dan Islam sangatlah berbeda. Islam memiliki konsep ”ikhtiyar” yakni, memilih diantara yang baik. Umat Islam tidak bebas memilih yang jahat. Sedangkan Barat tidak punya batasan yang pasti untuk menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Semua diserahkan kepada dinamika sosial. Perbedaan yang mendasar ini akan terus menyebabkan terjadinya ”clash of worldview” dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dua konsep yang kontradiktif ini tidak bisa dipertemukan. Maka seorang harus menentukan, ia memilih konsep yang mana.</p>
<p>Kaum Muslim yang masih memegang teguh aqidahnya, pasti akan marah membaca novel The Satanic Verses-nya Salman Rushdie. Novel ini sangat biadab; misalnya menggambarkan sebuah komplek pelacuran di zaman jahiliyah yang dihuni para pelacur yang diberi nama istri-istri Nabi Muhammad saw. Bagi Islam, ini penghinaan. Bagi kaum liberal, itu kebebasan berekspresi. Bagi Islam, pemretelan ayat-ayat al-Quran dalam Tadzkirah-nya kaum Ahmadiyah, adalah penghinaan, tapi bagi kaum liberal, itu kebebasan beragama. Berbagai ucapan Mirza Ghulam Ahmad juga bisa dikategorikan sebagai penghinaan dan penodaan terhadap Islam. Sebaliknya, bagi kaum liberal, Ahmadiyah adalah bagian dari ”kebebasan beragama dan berkeyakinan.” Bagi Islam, beraksi porno dalam dunia seni adalah tercela dan dosa. Bagi kaum liberal, itu bagian dari seni dan kebebasan berekspresi, yang harus bebas dari campur tangan agama.</p>
<p>Kaum liberal, sebagaimana orang Barat pada umumnya, menjadikan faktor ”mengganggu orang lain” sebagai batas kebebasan. Seseorang beragama apa pun, berkeyakinan apa pun, berperilaku dan berorientasi seksual apa pun, selama tidak mengganggu orang lain, maka perilaku itu harus dibiarkan, dan negara tidak boleh campur tangan. Bagi kaum liberal, tidak ada bedanya seorang menjadi ateis atau beriman, orang boleh menjadi pelacur, pemabok, menikahi kaum sejenis (homo/lesbi), kawin dengan binatang, dan sebagainya. Yang penting tidak mengganggu orang lain. Maka, dalam sistem politik mereka, suara ulama dengan penjahat sama nilainya.</p>
<p>Bagi kaum pemuja paham kebebasan, pelacur yang taat hukum (tidak berkeliaran di jalan dan ada ijin praktik) bisa dikatakan berjasa bagi kemanusiaan, karena tidak mengganggu orang lain. Bahkan ada yang menganggap berjasa karena menyenangkan orang lain. Tidak heran, jika sejumlah aktivis AKKBB, kini sibuk berkampanye perlunya perkawinan sesama jenis dilegalkan di Indonesia. Dalihnya, juga kebebasan melaksanakan perkawinan tanpa memandang orientasi seksual. Mereka sering merujuk pada Resolusi Majelis Umum 2200A (XXI) tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Maka, tidak heran, jika seorang aktivis liberal seperti Musdah Mulia membuat pernyataan: ”Seorang lesbian yang bertaqwa akan mulia di sisi Allah, saya yakin ini.” Juga, ia katakan, bahwa ”Esensi ajaran agama adalah memanusiakan manusia, menghormati manusia dan memuliakannya. Tidak peduli apa pun ras, suku, warna kulit, jenis kelamin, status sosial dan orientasi seksualnya. Bahkan, tidak peduli apa pun agamanya.” (Jurnal Perempuan, Maret 2008).</p>
<p>Apakah kaum liberal juga memberi kebebasan kepada orang lain? Tentu tidak! Mereka juga memaksa orang lain untuk menjadi liberal, sekular. Mereka marah ketika ada daerah yang menerapkan syariah. Mungkin, mereka akan sangat tersinggung jika lagu Indonesia Raya dicampur aduk dengan lagu Gundhul-gundhul Pacul. Mereka juga akan marah jika lambang negara RI burung garuda diganti dengan burung emprit. Tapi, anehnya, mereka tidak mau terima jika umat Islam tersinggung karena Nabinya diperhinakan, Al-Quran diacak-acak, dan ajaran Islam dipalsukan. Untuk semua itu, mereka menuntut umat Islam agar toleran,”dewasa”, dan tidak emosi. ”Demi kebebasan!”, kata mereka.</p>
<p>Logika kelompok liberal seperti Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) dalam membela habis-habisan kelompok Ahmadiyah dengan alasan kebebasan beragama dan berkeyakinan sangatlah absurd dan naif. Mereka tidak mau memahami, bahwa soal Ahmadiyah adalah persoalan aqidah. Sebab, Ahmadiyah sendiri juga berdiri atas dasar aqidah Ahmadiyah yang bertumpu pada soal klaim kenabian Mirza Ghulam Ahmad. Karena memandang semua agama sama posisinya, maka mereka tidak bisa atau tidak mau membedakan mana yang sesat dan mana yang benar. Semuanya, menurut mereka, harus diperlakukan sama.</p>
<p>Cara pandang kaum ”pemuja kebebasan” semacam itulah yang secara diametral bertentangan dengan cara pandang Islam. Islam jelas membedakan antara Mu’min dan kafir, antara yang adil dan fasiq. Masing-masing ada tempatnya sendiri-sendiri. Orang kafir kuburannya dibedakan dari orang Islam. Kaum Muslim diperintahkan, jangan mudah percaya pada berita yang dibawa orang fasiq, seperti orang yang kacau shalat lima waktunya, para pemabok, pezina, pendusta, dan sebagainya. Jadi, dalam pandangan Islam, manusia memang dibedakan berdasarkan takwa nya.</p>
<p>Jadi, itulah cara pandang para pemuja kebebasan. Jika ditelaah, misi mereka sebenarnya adalah ingin mengecilkan arti agama dan menghapus agama dari kehidupan manusia. Mereka maunya manusia bebas dari agama dalam kehidupan. Untuk memahami misi kelompok semacam AKKBB ini, cobalah simak misi dan tujuan kelompok-kelompok persaudaraan lintas-agama seperti Free Mason yang berslogan ”liberty, fraternity, dan egality”, atau kaum Theosofie yang bersemboyan: “There is no religion higher than Truth.” Jadi, kaum seperti ini punya sandar ”kebenaran sendiri” yang mereka klaim berada di atas agama-agama yang ada. [Depok, 13 Juni 2008/www.hidayatullah.com]</p>
<p>Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini adalah hasil kerjasama antara Radio Dakta 107 FM dan <a href="http://www.hidayatullah.com" rel="nofollow">http://www.hidayatullah.com</a></p>
<p><a href="http://jsop.net/2008/07/tauatautau/" rel="nofollow"><strong>[----COMMENT HERE----]</strong></a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: jsop</title>
		<link>http://jsop.net/opinilain/#comment-2385</link>
		<dc:creator>jsop</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 May 2008 22:12:21 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jsop.net/opinilain/#comment-2385</guid>
		<description>&lt;img src=&quot;http://tbn0.google.com/images?q=tbn:Su9E3vGbKEbW7M:http://islamlib.com/media/2005_12_radar.jpg&quot; alt=&quot;radhar&quot; /&gt;
“KETIKA MALIN MENJADI KAYA”

Ditulis oleh: Radhar Panca Dahana
Pekerja seni dan pemerhati budaya

Ketika sang ibu, yang boleh jadi simbol Bundo Kanduang, melepas anaknya, Malin, pergi merantau, bukan sekadar karena ia ingin anaknya itu menjadi kaya raya ketika kembali. Karena ternyata kekayaan telah membuatnya lupa, membuka luka pada rahim yang melahirkannya, hingga membuatnya terkutuk menjadi arca.

Pada masa lalu, tradisi merantau negeri Minang ini lebih dibumbui oleh etos dan semangat mencari ilmu. Sebagaimana ada dalam mitologi . Datuk Perpatih nan Sabatang, yang konon mengembara hingga Yunani,berguru pada Aristoteles, bahkan menjadi salah satu anggota think tank-nya Aleksander Agung.

Dari semangat dan etos itulah kemudian pulang para &quot;Malin&quot; yang kaya ilmu kaya budaya. Seperti Sjahrir dan Hatta yang negarawan besar,Tan Malaka yang pejuang besar, Chairil Anwar dan Mohammad Yamin yang sastrawan besar, atau Hamka yang ulama besar. Bukan emas dan uang yang mereka bawa pulang, melainkan karya dan nama besar yang mereka berikan pada Bundo Kanduang.

Tapi tidak sekarang. Siapa perantau hendaklah kembali ke bumi Minang dengan pundi-pundi. Dan perlihatkanlah itu lewat hadiah, bingkisan, bantuan, atau sumbangan pada sanak, masjid, atau nagari. Itulah dia orang besar. Jika ia datang hanya membawa gelar, bolehlah bersembunyi di biliknya sendiri. Akanlah lebih bermakna pedagang sepatu kaki lima yang pulang membawa harta simpanan ketimbang gelar kesastrawanan nasional, seperti Afrizal Malna, yang ternyata tak dikenal bahkan oleh para petingginya sendiri.

Pergeseran standar hidup, yang pada akhirnya nilai dan juga moral, itu tampaknya kini sudah given, lumrah, tak dapat ditampik. Hidup di masa kini, kaya adalah kewajiban, norma yang imperatif. Pupuklah uang biar ia bertimbun tanpa batas, hingga ia pun tak harus dibawa ke mana. Seperti yang terjadi saat ini di negara-negara kawasan . Teluk yang mengalami over-likuiditas karena kenaikan harga minyak yang fantastis.

Para peraih untung gila-gilaan itu kini merasa bingung, hendak dibawa ke mana atau dibuat apa uang yang terlalu banyak itu. Sementara ada satu moralitas yang menyatakan, jangan biarkan uang terdiam, biarlah ia kawin dan beranak-pinak. Jangan berhenti menjadi kaya, jadilah kaya, jadilah lebih kaya, lebih lagi, dan lebih lagi. Bahkan kematian tak mencegah seseorang untuk menjadi lebih kaya.

Itulah etik yang dibawa oleh kapitalisme. Bahwa kapital tidak bisa (boleh) diam. Hingga ketika uang terlalu banyak dan tidak produktif, dalam arti produksi riil, maka uang itu diputar secara maya untuk dikawinkan dan berketurunan. Lewat saham, obligasi, dan berbagai bentuk investasi.

Uang dalam jenis itulah yang kini merajalela. Ia tidak produktif hanya diputar lewat satu mekanisme pasar virtual hingga bisa menyedot uang dari berbagai sumber lain. Itulah yang dilakukan kapitalis-kapitalis keblinger uang dari Eropa, Amerika, atau Timur Tengah. Itu juga yang dilakukan John D. Arnold, hingga dinobatkan oleh majalah Forbes sebagai orang termuda terkaya di dunia. Dalam usia 33 tahun, ia memiliki US$ 1,5 milyar (sekitar Rp 14 trilyun) melulu dari kegiatannya berinvestasi.

Kekayaan menciptakan kekaguman, membentuk ketokohan, bahkan menyusun kekuat(sa)an. Walau sebenarnya, bisa jadi semangat yang ada di baliknya telah menjadi tragedi kemanusiaan terbesar dalam peradaban cyber ini. Mengapa? Pendek saja, lantaran semangat yang terlukis di atas, memiliki konsekuensi logis, kekayaan (yang membesar) hanyalah milik orang kaya saja.

Logikanya sederhana. Orang yang sudah kaya (karena keturunan atau hal lainnya) memiliki peluang (untuk menjadi lebih dan lebih kaya) beberapa kali lipat dari orang yang tidak kaya (miskin). Modal/kapital yang dimilikinya, sistem ekonomi, struktur peluang yang ada, hingga norma/kultur yang berlaku pada saat ini memang dibuat untuk mengakomodasi hipotesis itu.

Maka wajar, seseorang yang memiliki Rp 10 milyar lebih berpeluang memperoleh Rp 10 milyar keuntungan ketimbang pemilik Rp 10 juta. Orang terakhir ini mungkin sulit bahkan takkan memperoleh Rp 10 juta tambahan, karena untuk mendapat keuntungan Rp 10 milyar, sang pemilik modal Rp 10 milyar harus mengisap pula uang keuntungan, bahkan modal dari pemilik Rp 10 juta.

Yang kaya bertambah kaya, yang miskin pasti sengsara. Itu bukan pemeo. Itu sistem dan teorinya. Mungkin ada modal Rp 10 juta meraih Rp 10 milyar. Namun dipastikan posisinya sebagai kasus 1:1 juta. Dan sistem atau teori tidak disusun untuk kasus.

Maka, tak mengherankan bila para pengemplang BLBI hingga saat ini masih petantang-petenteng sebagai konglomerat besar. Dengan kuasanya ia membuat orang lain tak berdaya. Bahkan pemerintah angkat tangan ketika pengembalian utang itu hanya mencapai 10%-15% dari utang pokok mereka.

Lalu, mengapa kita membela dan menjunjung sistem dan struktur yang dalam standarnya bukan saja tidak adil, melainkan juga memeras, menindas, atau menciptakan imperium (imperialis) di atas luka kesengsaraan rakyat banyak ? Tidakkah berani kita merenungkannya kembali?

Radhar Panca Dahana.

&lt;a href=&quot;http://jsop.net/2008/05/ketika-malin-menjadi-kaya/&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;[&gt;&gt;&gt;COMMENT HERE&lt; &lt;&lt;]&lt;/a&gt;&lt;/a&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><img src="http://tbn0.google.com/images?q=tbn:Su9E3vGbKEbW7M:<a href="http://islamlib.com/media/2005_12_radar.jpg" rel="nofollow"/>http://islamlib.com/media/2005_12_radar.jpg&#8221; alt=&#8221;radhar&#8221; /><br />
“KETIKA MALIN MENJADI KAYA”</p>
<p>Ditulis oleh: Radhar Panca Dahana<br />
Pekerja seni dan pemerhati budaya</p>
<p>Ketika sang ibu, yang boleh jadi simbol Bundo Kanduang, melepas anaknya, Malin, pergi merantau, bukan sekadar karena ia ingin anaknya itu menjadi kaya raya ketika kembali. Karena ternyata kekayaan telah membuatnya lupa, membuka luka pada rahim yang melahirkannya, hingga membuatnya terkutuk menjadi arca.</p>
<p>Pada masa lalu, tradisi merantau negeri Minang ini lebih dibumbui oleh etos dan semangat mencari ilmu. Sebagaimana ada dalam mitologi . Datuk Perpatih nan Sabatang, yang konon mengembara hingga Yunani,berguru pada Aristoteles, bahkan menjadi salah satu anggota think tank-nya Aleksander Agung.</p>
<p>Dari semangat dan etos itulah kemudian pulang para &#8220;Malin&#8221; yang kaya ilmu kaya budaya. Seperti Sjahrir dan Hatta yang negarawan besar,Tan Malaka yang pejuang besar, Chairil Anwar dan Mohammad Yamin yang sastrawan besar, atau Hamka yang ulama besar. Bukan emas dan uang yang mereka bawa pulang, melainkan karya dan nama besar yang mereka berikan pada Bundo Kanduang.</p>
<p>Tapi tidak sekarang. Siapa perantau hendaklah kembali ke bumi Minang dengan pundi-pundi. Dan perlihatkanlah itu lewat hadiah, bingkisan, bantuan, atau sumbangan pada sanak, masjid, atau nagari. Itulah dia orang besar. Jika ia datang hanya membawa gelar, bolehlah bersembunyi di biliknya sendiri. Akanlah lebih bermakna pedagang sepatu kaki lima yang pulang membawa harta simpanan ketimbang gelar kesastrawanan nasional, seperti Afrizal Malna, yang ternyata tak dikenal bahkan oleh para petingginya sendiri.</p>
<p>Pergeseran standar hidup, yang pada akhirnya nilai dan juga moral, itu tampaknya kini sudah given, lumrah, tak dapat ditampik. Hidup di masa kini, kaya adalah kewajiban, norma yang imperatif. Pupuklah uang biar ia bertimbun tanpa batas, hingga ia pun tak harus dibawa ke mana. Seperti yang terjadi saat ini di negara-negara kawasan . Teluk yang mengalami over-likuiditas karena kenaikan harga minyak yang fantastis.</p>
<p>Para peraih untung gila-gilaan itu kini merasa bingung, hendak dibawa ke mana atau dibuat apa uang yang terlalu banyak itu. Sementara ada satu moralitas yang menyatakan, jangan biarkan uang terdiam, biarlah ia kawin dan beranak-pinak. Jangan berhenti menjadi kaya, jadilah kaya, jadilah lebih kaya, lebih lagi, dan lebih lagi. Bahkan kematian tak mencegah seseorang untuk menjadi lebih kaya.</p>
<p>Itulah etik yang dibawa oleh kapitalisme. Bahwa kapital tidak bisa (boleh) diam. Hingga ketika uang terlalu banyak dan tidak produktif, dalam arti produksi riil, maka uang itu diputar secara maya untuk dikawinkan dan berketurunan. Lewat saham, obligasi, dan berbagai bentuk investasi.</p>
<p>Uang dalam jenis itulah yang kini merajalela. Ia tidak produktif hanya diputar lewat satu mekanisme pasar virtual hingga bisa menyedot uang dari berbagai sumber lain. Itulah yang dilakukan kapitalis-kapitalis keblinger uang dari Eropa, Amerika, atau Timur Tengah. Itu juga yang dilakukan John D. Arnold, hingga dinobatkan oleh majalah Forbes sebagai orang termuda terkaya di dunia. Dalam usia 33 tahun, ia memiliki US$ 1,5 milyar (sekitar Rp 14 trilyun) melulu dari kegiatannya berinvestasi.</p>
<p>Kekayaan menciptakan kekaguman, membentuk ketokohan, bahkan menyusun kekuat(sa)an. Walau sebenarnya, bisa jadi semangat yang ada di baliknya telah menjadi tragedi kemanusiaan terbesar dalam peradaban cyber ini. Mengapa? Pendek saja, lantaran semangat yang terlukis di atas, memiliki konsekuensi logis, kekayaan (yang membesar) hanyalah milik orang kaya saja.</p>
<p>Logikanya sederhana. Orang yang sudah kaya (karena keturunan atau hal lainnya) memiliki peluang (untuk menjadi lebih dan lebih kaya) beberapa kali lipat dari orang yang tidak kaya (miskin). Modal/kapital yang dimilikinya, sistem ekonomi, struktur peluang yang ada, hingga norma/kultur yang berlaku pada saat ini memang dibuat untuk mengakomodasi hipotesis itu.</p>
<p>Maka wajar, seseorang yang memiliki Rp 10 milyar lebih berpeluang memperoleh Rp 10 milyar keuntungan ketimbang pemilik Rp 10 juta. Orang terakhir ini mungkin sulit bahkan takkan memperoleh Rp 10 juta tambahan, karena untuk mendapat keuntungan Rp 10 milyar, sang pemilik modal Rp 10 milyar harus mengisap pula uang keuntungan, bahkan modal dari pemilik Rp 10 juta.</p>
<p>Yang kaya bertambah kaya, yang miskin pasti sengsara. Itu bukan pemeo. Itu sistem dan teorinya. Mungkin ada modal Rp 10 juta meraih Rp 10 milyar. Namun dipastikan posisinya sebagai kasus 1:1 juta. Dan sistem atau teori tidak disusun untuk kasus.</p>
<p>Maka, tak mengherankan bila para pengemplang BLBI hingga saat ini masih petantang-petenteng sebagai konglomerat besar. Dengan kuasanya ia membuat orang lain tak berdaya. Bahkan pemerintah angkat tangan ketika pengembalian utang itu hanya mencapai 10%-15% dari utang pokok mereka.</p>
<p>Lalu, mengapa kita membela dan menjunjung sistem dan struktur yang dalam standarnya bukan saja tidak adil, melainkan juga memeras, menindas, atau menciptakan imperium (imperialis) di atas luka kesengsaraan rakyat banyak ? Tidakkah berani kita merenungkannya kembali?</p>
<p>Radhar Panca Dahana.</p>
<p><a href="http://jsop.net/2008/05/ketika-malin-menjadi-kaya/" rel="nofollow">[>>>COMMENT HERE< <<]</a></a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

<!-- Dynamic Page Served (once) in 0.572 seconds -->

